TERAMEDIA.ID-MUNA BARAT. Karena iming-iming kekayaan, wanita yang berasal dari kabupaten Muna barat berinisial ZA (45), harus diamankan oleh satreskrim kepolisian setempat. Wanita paruh baya ini telah melakukan pemaksaan kepada anak kandungnya sendiri untuk melakukan hubungan badan dengan seorang dukun cabul berinisial AU.
Kejadian bejat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu sampai dengan juli 2021 ungkap kasat reskrim muna, Iptu Hamka.
“Awalnya sekitar tahun 2019, saat itu ibu korban menerima telfon dari AU. Dan AU menawarkan untuk menjadi kaya, sehingga ibu korban tertarik dan diajak untuk bertemu disebuah penginapan di Kota Raha,” ujar Hamka, pada (23/09/2021)
Setelah bertemu lanjut Hamka, AU mengiming-imingi ibu korban untuk menjadi kaya dengan syarat harus berhubungan badan bersamanya. Namun setelah berhubungan badan, pelaku (AU) kembali mengatakan bahwa untuk korban berhubungan badan harus genap atau harus mencari satu orang korban lagi.
“Kemudian ibu korban pulang dan membujuk dan memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku. Korban kemudian mengiayakan permintaan ibunya, saat sampai di penginapan, ibu korban langsung meninggalkan anaknya berdua dengan pelaku,” jelasnya
Saat pertama kali bertemu dengan pelaku, korban yang merasa takut, enggan melakukan apa yang di minta oleh AU. Namun pelaku hanya meraba serta mencium korban.
“Saat itu pelaku mengatakan kepada ibu korban bahwa anaknya tidak mau melakukan hubungan badan dan pelaku memberi waktu untuk selanjutnya agar mau melakukan hubungan badan,” ungkapnya
Saat pulang korban dipaksa dan dibujuk kembali oleh sang ibu untuk melakukan hubungan badan dan korban kembali menuruti kemauan orang tuanya itu dan terjadilah hubungan badan antara AU dan korban di penginapan yang sama.
“Setelah bapak korban pulang dari merantau dan hendak kembali ke tempat perantauannya, korban beranikan diri memberitahukan peristiwa yang ia alami. Bapak korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melakukan pelaporan di Polres Muna, pada Minggu (19/09),” tuturnya
Hamka juga mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian telah mengamankan ibu korban, sedangkan pelaku AU sedang dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, Ibu korban disangkahkan dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (2) dan ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara.
Teramedia.id-Andhy