TERAMEDIA.ID, BAU BAU – Seorang oknum polisi berinisial FZ yang telah menganiaya seorang bocah di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Jumat (20/5).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi awak media Teramedia.id mengatakan, oknum polisi yang berpangkat Brigadir itu diputus dengan hukuman demosi selama dua tahun.
“Putusannya demosi selama dua tahun,” ucap AKBP Erwin Pratomo melalui konfirmasi pesan WhatsApp, Senin (23/5/2022).
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menyebutkan bahwa yang FZ telah dipindah tugaskan.
“Yang bersangkutan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda, yaitu ke Polres Buton Utara (Butur),” katanya.
Sebelumnya, Seorang oknum polisi di Polres Baubau berinisial FZ tega melakukan penganiayaan terhadap bocah di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sultra, Senin (18/4) sore.
Penganiayaan oknum polisi itu terekam sebuah kamera pengintai atau biasa disebut CCTV dan tersebar di sosial media.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 26 detik itu terlihat seorang bocah yang mengendarai sepeda menyenggol mobil yang digunakan oleh oknum polisi itu. Sehingga oknum polisi itu turun dari mobilnya dan langsung menganiaya bocah tersebut.
Dewa / Teramedia.id