TERAMEDIA.ID, KONAWE SELATAN – Polisi kembali mengagalkan transaksi narkotika jenis shabu di Jl. Poros Kendari-Andoolo, Desa Wawonggura, Kec. Palangga, Kab. Konawe Selatan (Konsel), 21/4/2021/
Atas informasi yang diterima bahwa akan terjadi transaksi narkoba di tempat kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.10 Wita, Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka masing-masing berinisial HK dan F warga kendari dan makassar.
Tim dari Satresnarkoba Polres Konsel kemudian penggeledahan terhadap 2 tersangka tersebut, dan menemukan 7 sachet yang di duga narkotika jenis Shabu dengan total Berat bruto sekitar 5,23 gram.
Polisi akhirnya mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti narkotika dan non narkotika ke Mapolres Konsel.
Tersangka inisial HK ( Laki/29) pekerja swasta merupakan warga Kel.Baruga Kec. Baruga -Kota Kendari, sementara tersangka F (laki22) pekerja swasta merupakan warga Jl.Bontoduri Raya Kel.Mannuruki Kec. Tamalate- Kota Makassar.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Lebih Subs Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.