NewsMetro

PJ Walikota Kendari: Raperda Pajak dan Restibusi Daerah Beri Akses Menumbuhkan Investas

187
×

PJ Walikota Kendari: Raperda Pajak dan Restibusi Daerah Beri Akses Menumbuhkan Investas

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pejabat (PJ) Walikota Kendari, Asmawan Tosepu, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Kendari. Hal itu menindaklanjuti undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2023.

Asmawa Tosepu menjelaskan, Raperda ini memberikan akses mudah bagi para pelaku usaha. Beberapa item dalam rancangan ini akan mengambil retribusi pajak dengan tarif terendah.

Penetapan terendah ini mempermudah tumbuh kembangnya investasi di Kota Kendari. Sebab, jika pajak dan retribusi dinaikkan maka akan menjadi hambatan bagi para pelaku usaha untuk berinvestasi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pemerintah kota dan DPRD, mengambil langkah dan posisi untuk memberikan tarif paling terendah,” jelasnya usai rapat paripurna di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (9/10/2023).

Ia melanjutkan, raperda ini guna membangun regulasi agar tercipta ketertiban pelaksanaan investasi termasuk tata kelola pemerintahan.

“Kami berterimakasih kepada DPRD Kota Kendari, untuk membahas serta mencurahkan tenaga dan pikiran untuk menghasilkan sebuah Peraturan tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Rapeda ini sendiri Dirumuskan oleh tim yang terdiri dari unsur kantor wilayah Kemenkumham RI Sulawesi Tenggara, Tim OPD Pemerintah Kota Kendari, dan didukung penuh oleh DPRD Kota Kendari.

“Mudah-mudahan ini adalah salah satu ikhtiar pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan yang ada di kota Kendari,” pungkasnya.*(ST)