NewsHukum & Kriminal

Pengguna Shabu di Bekuk di Depan Rumahnya Sendiri

281
×

Pengguna Shabu di Bekuk di Depan Rumahnya Sendiri

Share this article

TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Seorang lelaki berinisial MU diamankan oleh Sat Resnarkoba polres Kendari di depan rumahnya sendiri, tepatnya di Jalan RE Marthadinata Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari Kota Kendari pada sabtu (08/01/2022) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Bahtiar membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap tersangka MU. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di seputaran jalan marthadinata Kelurahan Purirano Kecamatan Kendari Kota Kendari sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya pada hari Sabtu 8 januari 2022 Sekira pukul 15.00 WITA anggota sat resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,24 gram.” ujarnya, pada (13/01/2021).

 

Bahtiar menambahkan dari hasil interogasi yang dilakukan tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari seorang laki-laki yang biasa di panggil Alex, Pertama di kota lama satu paket dan yang kedua di kelurahan Mangga dua satu paket.

“satu paket shabu telah habis di konsumsi sementara satu paket shabu lainnya sudah di konsumsi namun belum sempat dihabiskan oleh tersangka hingga tersangka diamankan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari,” ungkapnya

Tersangka mengaku barang haram tersebut tidak untuk diperjual belikan namun untuk dikonsumsi sendiri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MU di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Dewa/ teramedia.id