NewsHukum & KriminalMetro

Pemuda di Kendari Dikeroyok Dua Waria Usai Open BO di Michat Tapi Tak Memiliki Uang

174
×

Pemuda di Kendari Dikeroyok Dua Waria Usai Open BO di Michat Tapi Tak Memiliki Uang

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Beredarnya sebuah video viral di Media Sosial terhadap seorang pemuda di Kendari yang dikeroyok oleh dua orang waria, pada Rabu (18/01/2023).

Atas hal itu, Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengungkapkan, korban bernama Muhammad Ali Akbar dianiaya di BTN Graha Cempaka Asri Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wuawua Kota Kendari, Sabtu (14/01/2022) sekitar pukul 15.00 WITa.

kronologi kejadiannya, lanjut Eka Fathurrahman Mengatakan, berawal ketika pria tersebut memesan 1 waria yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi michat dan melakukan perjanjian untuk bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik pelaku.

“Setelah tiba di rumah kontrakan, korban masuk ke dalam kamar milik waria tersebut. Menurut pengakuan korban bahwa setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang,” kata Eka dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.

Sementara itu, menurut keterangan korban bahwa, ia tidak sempat melakukan hubungan badan dengan waria tersebut, karena tidak memiliki uang untuk membayar.

“Sehingga waria tersebut marah lalu memanggil 1 orang temannya yang juga waria kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuhnya.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra membeberkan, tak berselang lama kemudian datang 1 orang laki-laki melerai, namun waria tersebut tidak membiarkan korban pergi begitu saja apabila tidak membayar. Korban pun harus menyimpan handphone sebagai jaminan.

“Setelah menyimpan Hp, kemudian korban dibiarkan pergi untuk mencari uang, namun saat itu korban langsung ke Kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut,” bebernya.

Namun, lanjut Kapolres, korban kembali ke Polres Kendari untuk mencabut laporan karena HP miliknya telah dikembalikan.

“Korban mengambil keputusan untuk mencabut laporan tentang kasus yang dialaminya agar tidak dilakukan proses lanjut,” pungkasnya.

 

Reporter: Dewa