TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Petugas kepolisian dari Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku yang telah membusur seorang Buruh Pelabuhan bernama Rian (28) di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Senin 24 Oktober 2022.
Pelaku yang merupakan anak dibawah umur tersebut berinisial I (16) menyerahkan dirinya ke Mapolsek Kendari, usai pihak Kepolisian melakukan negoisasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku serahkan dirinya.
“Kemudian Pelaku tersebut menyerahkan dirinya ke Polsek Kendari, sekitar pukul 08.00 wita, pada Selasa (25/10/2022),” ucap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Sementara itu, lanjut Fitrayadi, Dari pemeriksaan sementara terhadap motif pembusuran, di karenakan ketersinggungan pelaku terhadap korban.
“Jadi Motifnya itu ternyata karena pelaku tersinggung terhadap korban yang ditegur untuk pelan – pelan saat mengendarai kendaraan jadi dia tidak terima,” Tutur Fitrayadi.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Fitrayadi Menuturkan, pada pukul 18.30 WITA, korban mengendarai sepeda motor melewati depan Lorong kelor dan saat itu berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan menegur pelaku agar jangan kebut-kebutan di jalan.
Kemudian pelaku mengendarai kendaraannya menuju kearah Kelurahan Gunung Jati. Setelah beberapa menit kemudian pelaku kembali ke Lorong Kelor melepaskan anak panah kearah korban yang mengenai bagian pinggang sebelah kanan.
Selanjutnya, korban dilatikan ke Rumah Sakit Santa Anna dan Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas untuk mendapat perawatan medis. Hal ini karena bagian pinggang sebelah kanan korban mengalami luka tusuk anak panah atau busur.
Dewa/ Teramedia.id