PolitikHeadlineNews

Pasangan Siska-Sudirman Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 – 2029

699
×

Pasangan Siska-Sudirman Resmi Mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024 – 2029

Share this article

Teramedia.id – Kendari – Pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kedatangan pasangan yang membawa tagline “Kendari Semakin Maju” ini disambut dengan tarian selamat datang yang meriah.

Didampingi oleh Ir Asrun, Adriatma Dwi Putra, partai pendukung, serta keluarga, pasangan Siska-Sudirman menyerahkan berkas pendaftaran mereka ke KPUD Kota Kendari. Siska Karina Imran menyampaikan keyakinannya bahwa mereka adalah pasangan terbaik yang akan memimpin Kendari untuk periode 2024-2029.

“Saya imbau kita semua tetap menjaga keamanan dan ketentraman. Kita awali pilkada ini dengan rasa damai, saling menjaga, jangan saling menghujat. Kita semua sama, warga Kota Kendari, dengan satu tujuan mencari pemimpin yang terbaik dan berpengalaman,” ucap Siska, yang disambut dukungan dari para hadirin.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Kendari, Yudith Dita Prima, mewakili partai pengusung, menegaskan komitmen mereka dalam mendukung dan memenangkan pasangan Siska-Sudirman. “Kami berkomitmen mengusung dan siap memenangkan, InsyaAllah, pasangan Siska-Sudirman,” tegasnya.

Ketua KPUD Kota Kendari, Jumwal Saleh, yang menerima dokumen pendaftaran pasangan ini, menjelaskan bahwa KPU akan memeriksa dokumen tersebut bersama Bawaslu dan lembaga pengawas lainnya. “Status penilaian akan mencakup kelengkapan dan kebenaran dokumen. Jika belum lengkap, kami akan memberikan waktu sesuai pedoman teknis. Jika sudah lengkap, kami akan mengeluarkan tanda terima dokumen,” jelas Jumwal.

Setelah melalui pemeriksaan, KPU menyatakan bahwa dokumen pasangan Siska-Sudirman lengkap. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan di RSUD Kota Kendari pada Jumat, 30 Agustus 2024.

KPU juga mengklarifikasi status partai pengusung pasangan ini. Dari enam partai yang mengusung, dua partai—Partai Hanura dan Partai Ummat—hanya diizinkan untuk mendukung, bukan sebagai pengusung, karena tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye pada pemilu lalu. “Maka, dua partai ini tidak dibolehkan mengusung calon kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024,” tambah Jumwal.

Meski demikian, pasangan Siska-Sudirman tetap memenuhi syarat partai pengusung dengan dukungan dari empat partai, termasuk Partai NasDem yang memiliki lebih dari 27 ribu suara pada pemilu lalu, jauh melebihi ketentuan minimal sebesar 10 persen atau sekitar 19 ribuan suara.

Dengan persyaratan yang telah terpenuhi, pasangan Siska-Sudirman kini siap melanjutkan tahapan pilkada Kota Kendari tahun 2024.