TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Unit I Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan seorang pria (30) Inisial AR warga Jl. Mutiara, Kel. Kassilampe Kota Kendari karena ditemukan Narkotika jenis Shabu di celananya, pada 17 April 2021.
Polisi melakukan penggeledahan tersangka atas informasi yang diterima dari masyarakat. benar saja saat di geledah di dirumhanya, dalam saku celana tersangka ditemukan sebuah barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 8,50 Gram.
Polisi langsung mengamankan tersangka dari lokasi kejadian di rumah tersangka dan langsung dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka di ancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.