TERAMEDIA.ID, KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengamankan seorang anggota Polri yang berdinas di Polresta Kendari berinisial Bripda AN.
AN diamankan usai diduga terlibat kasus LGBT atau penyimpangan seksual pada 10 Januari 2024.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, saat ini Brigadir AN sedang diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam.
Kata Ferry, jika terbukti dalam pemeriksaan tersebut, Bripda AN terancam kena sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau saat ini kita sedang amankan dalam rangka proses. Dan jika ternyata keterlibatannya sudah bisa dijelaskan kemungkinan sanksinya bisa di PTDH,” kata Kombes Pol Ferry dalam Keterangannya Sabtu, 20 Januari 2024.
Ferry mengatakan, saat ini Bidpropam Polda Sultra sedang mendalami keterlibatan Bripda AN dalam kasus LGBT tersebut.
“Saat ini Bidpropam sedang melakukan pendalaman dan untuk mengetahui keterlibatan sejauh mana yang bersangkutan (Bripda AN),” ujarnya.
Sebelumnya juga, Ferry menyebut penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” tuturnya.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.*(DW)
Editor:NZ