TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria yang merupakan kurir sabu-sabu berinisial IR (32 tahun) setelah menguasai barang haram tersebut sebanyak 34,35 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu tersebut, di sebuah rumah kos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (20/12/2022) sore.
“Pihak Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kos-kosan tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan berhasil memgamankan satu orang pelaku yakni IR,” kata Hamka dalam keterangannya, Jumat (23/12/2022).
Usai ditangkap, lanjut hamka menuturkan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 80 paket sabu dengan total keseluruan berat mencapai 34,35 gram,” tuturnya.
Lebih lanjutnya, Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku nekat jadi kurir sabu karena terdesak ekonomi. Selain itu, pelaku tersebut juga tergiur dengan upah yang dijanjikan jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut ke pemesannya.
“Jadi Pelaku ini menyebutkan ia diberi upah oleh pengedar sebesar Rp 800 ribu per paketnya,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 114 dan 113 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dewa/ Teramedia.id