TERAMEDIA.ID, KENDARI – Bawaslu Kota Kendari bakal melakukan pengawasan terhadap penertiban Alat Peraga Sosial (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang bakal dilakukan oleh pemerintah Kota Kendari pada Senin 16 Oktober 2023 mendatang.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya kesepakatan yang dibuat antara, Bawaslu, KPU, Pemerintah Kota Kendari dan Parpol terkait penertiban APS menyerupai APK. Pasalnya tahapan pemilu baru memasuki sosialisasi.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin menjelaskan, pada kesepakatan yang dibangun pada 5 Oktober kemarin, mestinya tanggal 10 Oktober merupakan hari terakhir penertiban yang dilakukan oleh Parpol.
Namun, pasca rapat bersama pemerintah Kota di Kantor Walikota Kendari, pada Rabu, (11/10/2023) sore tadi, personil Pol-PP Kota Kendari sedang mengikuti kegiatan Pengurangan Resiko Bencana (PRB).
Olehnya, kata Sahinuddin, dalam rapat tersebut lahir kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan Pemkot bahwa penertiban bakal dilakukan pada Senin Mendatang.
“Personil Pol-PP sedang mengikuti kegiatan PRB di ex Tugu MTQ, jadi kesepakatannya, Senin depan tepatnya pagi hari, kami KPU dan Bawaslu bakal mengawasi penertiban yang dilakukan oleh pemerintah Kota Kendari melaui satpol-pp,” ungkapnya via telepon, Rabu, (11/10/2023).
Sahinuddin menlanjutkan, Bawaslu Kota Kendari, menghimbau para partai Politik (Parpol) untuk menahan diri dan menyegerakan penertiban APKnya.
Melalui, PKPU nomor 15 tahun 2023, tahapan Pemilu baru memasuki tanapan sosialisasi, sedang untuk Kampanye bakal digelar tiga hari pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) atau tepatnya 28 November 2023.
“Sekarang masih Tahapan sosialisasi. APS yang menyerupai APK bakal kita tertibkan, kami Bawaslu dan KPU akan mengawasi penertiban tersebut,” pungkasnya. (ST).