NewsMetro

Launching dan Bedah Buku Nur Alam “Dipaksa Salah divonis Kalah”

306
×

Launching dan Bedah Buku Nur Alam “Dipaksa Salah divonis Kalah”

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Launching dan bedah buku Nur Alam dengan judul “Dipaksa Salah Divonis Kalah” digelar di kota Kendari, Senin 7/3/2022.

Dalam bedah buku berisi 331 halaman yang ditulis oleh Naemma Herawati kali ini, keluarga besar Nur Alam menghadirkan sejumlah tokoh-tokoh hebat diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013-2015 DR. Hamdan Zoelva S.H, M.H, Ahli hukum Tatanegara DR. Margarito Kamis S.H M.Hum dan Ahli hukum pidana DR. M. Arif Setiawan S.H M.H. acara ini di Moderatori oleh DR. Ari Junaedi M.S salah satu pengamat politik dan Dosen FSIP UI.

Ketua Panitia Launching Buku Nur Alam, Didi menuturkan meskipun raganya dikurung, namun pikiran dan gagasan Nur Alam tak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan. Dan salah satu wujud Nur Alam menyapa masyarakat Sultra adalah lewat buku ini.

“Melalui buku ini diharapkan dapat mencerahkan masyarakat Sultra. Dimana masyarakat dapat melihat nilai-nilai yang ada didalam buku ini,”pungkasnya.

Didi mengungkapkan kiprah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sudah tidak diragukan lagi selama memimpin Sultra dua periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018. Pencapaian Nur Alam membangun Bumi Anoa diwujudkan dengan membuat program utama pembangunan masyarakat sejahtera atau Bahteramas yang diluncurkan pada tahun pertama pemerintahannya.

“Tak hanya di bidang pendidikan dan kesehatan, tetapi juga infrastruktur. Berkat tangan dinginnya, lahirlah Jembatan Bahteramas Teluk Kendari dan jembatan-jembatan lain yang juga menjadi penopang perekenomian Sultra” kata Didi.

Namun sayang, kata Didi, pada 23 Agustus 2016 lalu Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB), perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Lebih lanjut Didi menjelaskan berbagai upaya hukum telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya.

“Mulai dari mengajukan praperadilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA. Upaya hukum tersebut dilakukan Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan,” terangnya.

Kegiatan ini juga turut di hadiri oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Sekertaris Daerah Sultra Nur Endang Abbas, dan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir.

Novi/Teramedia.id