NewsNasional

KPK; Jauhi Perilaku Koruptif, Hidup Sederhana dan Tak Perlu Flexing

101
×

KPK; Jauhi Perilaku Koruptif, Hidup Sederhana dan Tak Perlu Flexing

Share this article

Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan bahwa perilaku koruptif adalah ancaman dan menyebabkan kemunduran bangsa. Hal tersebut disampaikan dalam Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun 2023 Lembaga Ketahanan Nasional (@LemhannasRI) Republik Indonesia, Jakarta, 3 Oktober 2023.

Firli juga menyampaikan bahwa adanya penyelenggara dan pejabat negara yang belum memahami arti korupsi, yang diamanatkan Undang-undang No.31 tahun 1999 jo. Undang-undang No.20 tahun 2001. “Berdasarkan undang-undang, korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tindak pidana korupsi, dikelompokkan jadi 7 jenis besar, meliputi Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikasi,” ujar Firli.

KPK juga terus berupaya memberantas korupsi dari 5 fokus area, yang mencakup korupsi di bidang sumber daya alam; bidang bisnis; bidang politik; bidang penegak hukum; dan bidang layanan publik.

Jelang kontestasi politik tahun 2024, KPK juga menyuarakan kampanye Hajar Serangan Fajar dengan tujuan menekan maraknya politik uang, politik uang berpotensi memunculkan korupsi, yang berawal dari keinginan meraup suara besar. **(Red)