TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kendaraan berkenalpot bogar menjadi jenis pelanggaran lalu lintas (lantas) yang paling mendominasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Aula Waspada Polresta Kendari, Senin (6/6/2022).
Ia menyampaikan, pada periode Januari – Mei 2022 pelanggaran kenalpot bogar tercatat mencapai 385 kasus.
“Penggunaan kenalpot bogar adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang paling mendominasi di jalan raya periode Januari hingga mei tahun ini,” ujarnya.
Jelasnya, secara keseluruhan periode Januari – 2022 pelanggaran lantas di Kota Kendari mencapai 1.079 kasus.
“Secara keseluruhan pelanggaran lalu lintas di jalan raya Kota Kendari mencapai 1.079 kasus. Dari catatan kami pelanggaran ini didominasi oleh para pengendara roda dua sebanyak 1.048 kasus. Pelanggaran-pelanggaran yang mereka lakukan mulai dari kenalpot bising atau bogar, ketidaklengkapan surat-surat dan tidak mengenakan helm,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudika membeberkan pelaku pelanggar lantas didominasi oleh para pelajar atau mahasiswa dengan 469 kasus.
“Pelaku pelanggar lalu lintas kebanyakan didominasi oleh para palajar dan mahasiswa,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut kami akan menertibkan dan bakal menindak lanjuti pelanggaran lalu lintas ini.
Dewa/ Teramedia.id