TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Ketua KPU Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan tahapan selanjutnya menuju Pilwali Kendari 2024.
Sebelumnya, 5 paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga telah melaksanakan serangkaian tahapan menuju Pilwali Kendari 2024.
Selanjutnya, 5 pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari akan melaksanakan deklarasi kampanye damai tepatnya 24 September 2024.
Kemudian melaksanakan tahap selanjutnya, yaitu masa kampanye yang dimulai pada 25 September 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan terdapat aturan kampanye yang harus ditaati masing-masing paslon.
“Sesuai dengan PKPU 13 kampanye, diatur bahwa pasangan kampanye dilakukan ada rapat umum, kemudian ada pertemuan terbatas,” ujar Saleh, Senin (23/9/2024) malam.
“Dari masing-masing pasangan tentu diharapkan sudah benar-benar mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye tersebut” imbuhnya.
Selain itu, paslon harus mematuhi aturan terkait dimana saja titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di masing-masing Kelurahan.
“Ada lagi terkait zonasi, karena ada 5 paslon dan 5 dapil, maka kami akan membaginya dalam 5 zonasi,” jelasnya.
Adapun beberapa titik lokasi yang akan dijadikan tempat kampanye masing-masing paslon yaitu, alun-alun Eks- MTQ, lapangan Benu-benua, lapangan Puuwatu dan lapangan kancil Anduonohu.*(NV)
editor:DN