NewsMetro

Wali Kota Kendari Wajibkan 48 Perangkat Daerah Lahirkan Dua Inovasi Setiap Tahun

31
×

Wali Kota Kendari Wajibkan 48 Perangkat Daerah Lahirkan Dua Inovasi Setiap Tahun

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memperkuat budaya inovasi di lingkungan birokrasi dengan mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melahirkan minimal dua inovasi berdampak setiap tahun. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, saat membuka Sosialisasi Inovasi Daerah di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh perwakilan pejabat perangkat daerah sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan inovasi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.

Siska menekankan, inovasi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur sipil negara (ASN), bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi atau mengejar penilaian pemerintah pusat.

“Inovasi bukan lagi sekadar pilihan atau dokumen di atas kertas, melainkan sebuah keharusan,” tegasnya.

Menurut Siska, dinamika kebutuhan masyarakat menuntut pemerintah daerah terus beradaptasi dan memperbaiki cara kerja. Birokrasi tidak boleh hanya terpaku pada rutinitas, tetapi harus mampu menghadirkan solusi yang lebih efektif, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Ia juga mendorong ASN untuk berani menyampaikan gagasan, meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan melalui kebiasaan membaca, serta membangun kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah.

Siska mengingatkan bahwa inovasi bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala organisasi perangkat daerah atau pejabat tertentu. Setiap ASN memiliki peluang untuk berkontribusi melalui ide dan pembaruan yang sesuai dengan tugas serta kebutuhan unit kerjanya.

Pemerintah Kota Kendari juga membuka kesempatan bagi masyarakat, perguruan tinggi, dan komunitas untuk menyampaikan gagasan yang dapat dikembangkan menjadi inovasi daerah.

Salah satu persoalan yang membutuhkan pendekatan baru, kata Siska, adalah pengelolaan sampah. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu didukung terobosan yang lebih efektif dan sesuai dengan kondisi daerah, sehingga tidak hanya mengandalkan pola kerja yang selama ini berjalan.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Kendari, Seko Kaimuddin, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi 48 perangkat daerah, meliputi 43 OPD, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan tiga perusahaan umum daerah (perumda).

Masing-masing perangkat daerah diwajibkan memiliki sedikitnya dua inovasi berdampak setiap tahun anggaran. Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Agustus 2026 mengenai hasil penilaian dan evaluasi pengukuran inovasi daerah.

“Penerapannya juga menjadi bagian dari persiapan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2027,” ungkap Seko.

Ia menjelaskan, perangkat daerah tidak harus selalu menciptakan inovasi yang sepenuhnya baru. Pengembangan, penyempurnaan, maupun penguatan inovasi yang telah berjalan tetap dapat dilakukan, sepanjang diterapkan secara aktif dan dilengkapi dokumen pendukung.

Untuk membantu perangkat daerah memenuhi ketentuan tersebut, BRIDA Kota Kendari menyiapkan layanan Klinik Inovasi. Layanan ini memberikan pendampingan mulai dari penggalian ide, penyusunan proposal, hingga pengisian data pada portal Indeks Inovasi Daerah.

Melalui sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan tersebut, Pemkot Kendari berharap setiap perangkat daerah memiliki arah dan tanggung jawab yang jelas dalam mengembangkan inovasi.

Keberhasilan kebijakan ini nantinya tidak hanya diukur dari jumlah inovasi yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan setiap terobosan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.(SM)