News

Penilaian Kinerja PTSP 2026, Kota Kendari Raih Kategori Sangat Baik

39
×

Penilaian Kinerja PTSP 2026, Kota Kendari Raih Kategori Sangat Baik

Share this article

TERAMEDIA.ID,KENDARI – Pemerintah Kota Kendari meraih kategori Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2026. Capaian ini menjadi pengakuan pemerintah pusat terhadap kinerja pelayanan perizinan sekaligus upaya memperkuat kemudahan berusaha di daerah.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, menjelaskan bahwa penilaian kinerja PTSP dan PPB merupakan instrumen evaluasi untuk mengukur kualitas pelayanan perizinan serta pelaksanaan percepatan berusaha di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, predikat Sangat Baik menjadi capaian yang perlu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan. Pelayanan perizinan yang efektif, transparan, dan terintegrasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Predikat Sangat Baik ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Kami ingin memastikan proses pelayanan semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Ibram.

Penilaian kinerja PTSP dan PPB tidak sekadar mengukur pelaksanaan administrasi perizinan, tetapi juga mengevaluasi kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan usaha. Aspek yang dinilai antara lain ketersediaan layanan terpadu, pelaksanaan fungsi PTSP, serta pemanfaatan teknologi dalam proses pelayanan.

Salah satu bagian penting dalam pelayanan tersebut adalah penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), yang mendukung penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik. Integrasi sistem ini diharapkan membantu proses pelayanan menjadi lebih efektif dan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan.

Selain itu, penilaian juga mencakup penyusunan standar operasional prosedur, reformasi pelaksanaan perizinan, serta pengawalan realisasi kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan penilaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasilnya menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki dalam penyelenggaraan pelayanan.

Ibram menegaskan, capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri. DPMPTSP Kota Kendari perlu terus melakukan pembenahan agar pelayanan perizinan mampu mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha.

“Ke depan, peningkatan kualitas layanan, penguatan koordinasi, dan optimalisasi sistem perizinan elektronik akan terus menjadi perhatian kami. Harapannya, kemudahan berusaha semakin baik sehingga dapat mendukung pertumbuhan investasi dan perekonomian Kota Kendari,” katanya.

Dengan predikat Sangat Baik tersebut, Pemkot Kendari diharapkan semakin memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini menjadi bagian penting dalam membangun iklim investasi yang berdaya saing serta mendorong perkembangan kegiatan usaha di daerah.(SM)