HeadlineHukum & KriminalNews

Kejati Sultra Tahan Mantan Sekda Asrun Lio dan Juli dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 4,23 Miliar

711
×

Kejati Sultra Tahan Mantan Sekda Asrun Lio dan Juli dalam Kasus Korupsi Makan Minum Rp 4,23 Miliar

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kota Kendari – Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2022–2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, bersama Juli, yang merupakan mantan Bendahara Pembantu Pemprov Sultra, pada Kamis (15/10/2026).
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran makan dan minum tersebut ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,23 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Asrun Lio dan Juli telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi bersama puluhan saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Asrun Lio diketahui menjabat sebagai Sekda Sulawesi Tenggara periode 2022–2026. Sementara Juli merupakan Bendahara Pembantu di lingkungan Pemprov Sultra pada periode 2020–2024.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses belanja makan dan minum untuk kebutuhan Sekretariat Daerah, Wakil Gubernur, dan Gubernur Sulawesi Tenggara selama 2022–2023.
Salah satu modus yang ditemukan adalah realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
“Di antaranya, realisasi anggaran yang tidak seharusnya atau kelebihan pembayaran,” ujar Enjang Slamet.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan cashback dari penyedia jasa makan dan minum. Uang tersebut, menurut Enjang, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Ada kegiatan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,23 miliar. Penyidik selanjutnya menetapkan Asrun Lio dan Juli sebagai tersangka setelah menilai penetapan tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, serta unsur subjektif dan objektif.
Usai penetapan tersangka, Kejati Sultra langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari, sedangkan Juli ditempatkan di lembaga pemasyarakatan perempuan.
Penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme penggunaan anggaran, aliran dana cashback, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Editor:NZ