TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial TUS selaku direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa.
Asisten Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sultra Ade Hermawan, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2021 senilai 2.1 Milyar Rupiah.
” Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka ” terangnya saat wawancara di Kejati Sultra Pada Jumat (13/10/2023)
Lebih lanjut, sebelumnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 puluh hari di rutan Kendari.
“selanjutnya kasus ini akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak lain” jelas Ade Hermawan. (RZ)