HeadlineHukum & KriminalNews

Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti sidang Ijazah Jokowi, IJTI Anggap Preseden Buruk Terhadap Kebebasan Pers

591
×

Karya Jurnalistik Jadi Barang Bukti sidang Ijazah Jokowi, IJTI Anggap Preseden Buruk Terhadap Kebebasan Pers

Share this article
Foto: Herik Kurniawan - Ketua Umum IJTI

TERAMEDIA.ID, Jakarta – Sidang dakwaan Kasus Ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo kini bergulir di pengadilan Negeri Jakarta Timur pada (2/7/2026) terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr.Tifa yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terungkap barang bukti yang digunakan dalam dakwaan terhadap dr.Tifa menggunakan sebuah Unggahan melalui media sosial YouTube pada akun @OfficialInews dengan judul “Full 3 Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi” Program Rakyat Bersuara tanggal 29 April 2025 dimana pembawaacaranya adalah Aiman Wicaksono.

Untuk di ketahui, Program Acara Rakyat Bersuara adalah program karya jurnalistik dari INEWSTV yang tayang di tv mainstream maupun media sosial Youtube.

Atas kejadian ini, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan dengan tegas mengatakan ini adalah preseden buruk terhadap negara demokrasi, dan mengancam kebebasan pers.

” Harusnya Jaksa itu mengumpulkan bukti di luar karya jurnalistik, karena karya jurnalistik adalah ruang yang berbeda. Dia gak bisa dibikin sebagai alat bukti, sebagai barang bukti di pengadilan. Ini akan sangat berbahaya sekali bagi pelindungan kemerdekaan Pers Indonesia. Ini akan menjadi sebuah preseden yang buruk.” tegas Herik (3/7/2026)

Lebih lanjut Herik menegaskan, kedepannya akan berdampak bagi narasumber-narasumber yang ingin memberikan informasi akurat ke sebuah karya jurnalistik justru makin takut karena kejadian seperti saat ini, di sidang dakwaan kasus Ijazah Jokowi terhadap dr. Tifa. Bahwa karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang justru bisa jadi barang bukti sidang pengadilan. (*AN)

Editor:NZ