Hukum & KriminalHeadlineNews

Diduga Rudapaksa Mantan Pacar dengan Ancaman Sebar Video Pribadi, Seorang Pemuda di Kendari Target Buruan Polisi

65
×

Diduga Rudapaksa Mantan Pacar dengan Ancaman Sebar Video Pribadi, Seorang Pemuda di Kendari Target Buruan Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, Kendari – Seorang perempuan berinisial N.A. (18), pelajar/mahasiswa asal BTN Marwa Land Blok CC/7, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diduga menjadi korban tindak pidana perkosaan yang terjadi di kawasan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kota Kendari.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan M.A. (20), warga Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, sebagai tersangka. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban sedang bekerja di Jalan Saranani pada sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku, yang diketahui merupakan mantan pacar korban, diduga mendatangi tempat kerja korban karena tidak menerima hubungan mereka diakhiri.

Korban kemudian diduga dipaksa mengikuti pelaku hingga dibawa ke rumah pelaku di kawasan Gunung Jati. Setibanya di lokasi, korban diduga dimasukkan ke dalam kamar yang kemudian dikunci. Di tempat tersebut, pelaku diduga memaksa korban berhubungan badan dengan menggunakan kekerasan serta ancaman akan menyebarkan video pribadi keduanya apabila korban tidak menuruti keinginannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kedua lutut serta mengalami trauma psikologis.

Polresta Kendari bersama personel Patroli Polda Sulawesi Tenggara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyekapan atau penculikan yang diterima Polsek Kandai. Personel Polsek Kandai yang dibantu Tim Opsnal Polresta Kendari kemudian mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengevakuasi korban.

Setelah berhasil diselamatkan, korban telah dikembalikan kepada orang tuanya dan saat ini mendapat pendampingan trauma healing dari kepolisian. Sementara itu, aparat masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*AN)

Editor:NZ