TERAMEDIA.ID-Kota Kendari. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan PT Toshida Indonesia.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, penetapan ke empat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Sultra, pada Senin 14 Juni 2021.
“Empat orang itu inisialnya LSO sebagai Direktur Utama, UMR karyawan PT Toshida, dan dua orang dari Dinas ESDM yakni BHR sebagai Plt Kadis tahun 2020 dan YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Toshida,” ungkapnya
Lanjut Setiawan, dari keempatnya dua orang tersangka sudah dilakukan penahanan, sementara dua orang lainnya sementara dalam proses pemanggilan.
Setiawan juga menjelaskan dalam kasus ini, PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka sejak 2009 hingga 2020 tidak membayarkan kewajibannya kepada negara.
Kewajibannya yang tak ditunaikan itu mulai dari membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP- PKH, Kewajiban membayar royalty, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR), dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM).
Meski tak membayar kewajiban tersebut, Dinas ESDM Sultra tetap mengeluarkan izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke PT Toshida. Sehingga aktivitas PT Toshida tersebut diduga tidak resmi dan merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp168 miliar.