TERAMEDIA.ID-Kota Kendari. Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia, LSO dan YSM kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu, 23 Juni 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq saat diwawancarai awak media.
“LSO tidak bisa menghadiri panggilan kami dengan alasan kesehatan. Surat keterangan dokternya sudah kami terima, sedangkan YSM kami belum mendapatkan konfirmasi sama sekali,” ujar Setyawan.
Lanjut Setyawan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan jika kedua tersangka tidak memenuhi panggilan Kejati Sultra hari ini.
“Tentu kami akan kembali lakukan pemanggilan kepada kedua tersangka jika hari ini panggilan kami tidak dipenuhi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia yang telah bergulir kurang lebih sepekan ini menyeret beberapa nama sebagi tersangka, yakni eks Plt Kadis ESDM Sultra, eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Dirut PT Toshida Indonesia, dan General Manager PT Toshida Indonesia.
Dari keempat tersangka itu, dua diantaranya telah memenuhi panggilan Kejati Sultra dan telah dilakuan penahanan, yaitu eks Plt Kadis ESDM Sultra dan GM PT Toshida.