TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2024, di lokasi khusus Rutan Kelas II A Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berjumlah 651 orang dengan jumlah TPS sebanyak 2 buah.
Terdiri dari 644 orang laki-laki dan 7 orang wanita. Perlu diketahui 7 orang wanita tersebut merupakan petugas KPPS yang berasal dari Rutan Kelas II A Kendari.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Kendari, Albert Tepu B. Mengatakan, seluruh warga binaan yang masuk dalam DPT maupun DPTb, diberikan haknya untuk memilih calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024.
“Jadi seluruh warga binaan yang masuk dalam DPT maupun DPTb, tetap memperoleh hak-hak mereka di dalam,” ucap Albert, Sabtu (21/9/2024).
Albert menjelaskan, untuk warga binaan yang tidak terdaftar merupakan dia yang potensi bebasnya sebelum pelaksanaan Pilkada atau sebelum 27 November 2024.
“Jadi kami tidak usah memasukkan dalam rekap untuk DPS maupun DPT, kurang lebih ada 102 orang,” jelas Albert.
Albert juga menerangkan, warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari yang masuk dalam DPT tidak memerlukan pendampingan pada saat Pilkada, sebab tidak ada yang disabilitas.
Lebih lanjut, hingga kini pihaknya masih menunggu jadwal dari KPU Kendari, untuk melaksanakan sosialisasi di dalam Lapas terkait calon-calon yang ada.
“Ada divisi yang membawahi untuk sosialisasi di Lapas Rutan warga binaan, bagaimana cara pelaksanaan, termasuk perkenalan terhadap calon-calon yang akan dipilih nantinya. Baik itu Gubernur -Wakil Gubernur, maupun Wali Kota – Wakil Wali Kota,” bebernya.
Perlu diketahui, untuk jumlah warga binaan di Lapas Kelas II A Kendari yaitu sebanyak 755 orang.*(NV