TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus seorang anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial NAA (13) usai melakukan pencurian terhadap sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada Rabu 26 Oktober 2022 Lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap di Lorong Rajawali, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 23.30 WITA.
Lanjut Fitrayadi mengungkapkan kronologisnya, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut saat sedang ditinggal oleh pemiliknya yang sementara itu pergi kekampus.
“Kemudian pelaku melihat motor korban sedang terparkir di garasi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut lalu disembunyikan di semak-semak hutan,” kata Fitrayadi. Sabtu (5/11/2022).
Setelah itu, berselang satu hari, pelaku datang kembali untuk mengambil motor tersebut kemudian dibawa ke bengkel. Saat sampai dibengkel, pelaku langsung meminta agar soket motornya disambungkan.
“Selanjutnya beberapa hari kemudian pelaku kembali datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,”tuturnya.
Setelah Dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, pelaku kemudian berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi DT 2835 CM,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dewa/ Teramedia.id