Kendari (09/2/2021) -Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali meringkus 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial wyd dan ah yang diketahui merupakan jaringan antara pulau.
Penangkapan dilakukan di kompleks BTN Perumnas, kelurahan bende, kecamatan kadia, Kota Kendari. Yang mana salah satu tersangka inisial wyd dari hasil penyelidikan awal merupakan jaringan samarinda, kalimantan timur.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sebuah Hotel di kota kendari pada senin 8 maret 2021.
” yang bersangkutan berasal dari Samarinda dengan membawa barang ini, dan kemudian barang ini diberikan atau sudah ditunggu oleh orang Kendari Jaringannya di Kendari, dan pada ssat itulah tim yang dipimpin oleh Pak Kabid Brantas dengan seluruh staff Brantas melakukan penangkapan, melakukan pengejaran sampai dengan penggerebekan ” ujar Sabaruddin Ginting saat jumpa pers.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada selasa 9 maret petugas BNNP Sultra melakukan penggeledahan di sebuah rumah di kompleks BTN Perumnas dan berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 2 Kg.
Kedua tersangka kini diamankan di rutan BNNP Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan pasal 132 ayat 1 junto pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau seumur hidup.