TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Seorang pria bernama Kingkong (46) warga asal jalan Abadi lorong Meohai, kelurahan Kolakaasi kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.002, 97 Gram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitaran kelurahan Kolakaasi.
“Pelaku merupakan target operasi yang berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.002, 97 Gram,” ujarnya, pada (22/9/21)
Pelaku mengedarkan narkotika tersebut dengan modus sistem tempel dan sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU yang berada di kota Kendari.
“Tim masih terus melakukan pengembangan, untuk pelaku sendiri kita amankan di sel tahanan BNNP Sultra,” ucapnya
Pasal yang disangkakan untuk pelaku, Pasal 132 Ayat (1) Junto Pasal 114 Ayat(2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati , Pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun dan pidana penjara paling singkat 6 Tahun.
Teramedia.id-Andhy