NewsHukum & Kriminal

Berkas Perkara Kadis ESDM Sultra Dinyatakan Lengkap, Tinggal Tunggu Putusan JPU

272
×

Berkas Perkara Kadis ESDM Sultra Dinyatakan Lengkap, Tinggal Tunggu Putusan JPU

Share this article
Dody. SH/ Kasipenkum Kejati Sultra

TERAMEDIA.ID , KENDARI – Berkas perkara tersangka AA Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Provinsi Sulawesi tenggara  (Sultra) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang PT Toshida Indonesia tahun 2019 hingga 2021 dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sultra.

Dody Kasipenkum Kejati Sultra mengungkapkan, terkait berkas perkara tersangka AA telah diperiksa oleh tim JPU serta dinyatakan sudah lengkap. Saat ini Tim JPU sedang mempersiapkan administrasi penerbitan p21 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap.

“Jika berkas perkara sudah p21, selanjutnya tahap II penyerahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Sebelumnya, ditingkat penyidik tersangka AA tidak ditahan, namun ditahap II kewenangan ada pada jaksa penuntut umum,”ungkap Dody, Pada Jumat (11/2/2022).

sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan di jadwalkan pada,Senin (14/2/2022).

Untuk diketahui selaku Kepala Dinas ESDM, yang bersangkutan (tersangka,red) menyetujui RKAB PT Toshida Indonesia meski IPPKH telah dicabut namun tetap dikeluarkan sehingga merugikan uang negara sebesar Rp495miliar.

Terkait Dalam kasus ini, 5 orang telah jadi tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejati Sultra. yakni AA Kadis ESDM Sultra, mantan Plt Kadis ESDM Sultra inisial B, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Y. Sementara dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia LSO yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan General Manager PT Toshida Indonesia U.

Dari ke 5 tersangka, 3 diantarnya telah menjalani sidang tuntutan, yakni tersangka B dituntut 9 tahun penjara, tersangka Y 10 tahun penjara dan tersangka U 13 tahun.

Dewa/teramedia.id