TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP) Kota Kendari menyita 1,4 Juta batang rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Seven Rabu 15 Januari 2024.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Bidang Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kota Kendari Tonny Riduan P Simongkarir saat menggelar press release di kantor Bea Cukai Kendari.
Tony mengatakan, jumlah rokok Ilegal yang disita sebanyak 1.440.000 batang rokok dengan perkiraan harga barang Rp1.9 m dengan potensi merugikan negara hampir Rp1.4 m.
Selanjutnya, Tony mengungkapkan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka atas kasus tersebut yang berdomisili warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berinisial M dan AZ.
“Kedua tersangka telah dilakukan penanganan di Rutan kelas IIA Kendari dan segera akan dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan proses hukum selanjutnya,” ujar Tonny.
Lebih lanjut, kronologi atas kejadian tersebut Tonny membeberkan pada Senin 18 November 2024 tim pengawasan Bea Cukai Kendari mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman satu kontainer memuat barang kena Cukai yang diduga berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur melalui pelabuhan Kendari New Port.
“Tim kami langsung melihat ada satu kontainer yang diduga membawa barang yang dimaksud yang keluar dari pelabuhan New Port,” bebernya.
Kemudian, sambung Tonny pihaknya melakukan pembututan pada kendaraan tersebut yang mengarah ke Kabupaten Kolaka. Dan keesokan harinya pada 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WITA kendaraan tersebut berhenti di wilayah Latambaga.
“Beberapa saat kemudian satu unit mobil pickup dan dua orang di atasnya tiba dan menghampiri kontainer tersebut. Tak lama kemudian dilakukan pembongkaran dari kontainer untuk dipindahkan ke mobil pickup tadi,” jelasnya.
Namun itu, pihaknya melakukan pemberhentian atas kegiatan bongkar muat dan melakukan pemeriksaan pada barang yang ada di dalam kontainer yang sudah berada mobil pickup.
“Kami berhasil mengamankan 60 karton rokok Ilegal kemudian kami langsung bawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.
Olehnya itu, sambung Tonny atas kejadian tersebut terjerat pasal 56 UU NO 11 TAHUN 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 7 TAHUN 2021 tentang harmonisasi perpajakan.
“Tersangka terancam pidana minimal 1 Tahun dan maksimal 5 Tahun penjara atau denda minimal 2 kali nilai Cukai dan maksimal 10 nilai Cukai,” pungkasnya.*(DW)
Editor:NZ