TERAMEDIA.ID , KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengantisipasi terhadap peningkatan kasus covid-19 dengan melakukan Karantina Kantor selama tiga hari mulai dari 14 sampai dengan 16 Februari 2022.
Hal tersebut karena terdapat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Wilayah yang telah dinyatakan reaktif pada saat tes swab antigen Covid-19. pada Jumat (11/2/2022).
Menanggapi hal tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyatakan bahwa pemberlakuan Karantina Kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar.
Ia menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada seluruh jajarannya, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah antisipasi agar jumlah pegawai yang terpapar Covid – 19 tidak semakin bertambah.
“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV,” tegas Silvester, Senin (14/2/2022).
Seme ntara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kortini mengungkapkan bahwa walaupun diberlakukan Karantina Kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
“Selama pelaksanaan karantina kantor, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini.
Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.
Dewa/teramedia.id