TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – pihak kepolisian dari Polresta Kendari meringkus seorang pria usai melakukan pengancaman terhadap seorang security di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan 2 buah senjata tajam (sajam).
Kapolresta Kendari, AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pria tersebut berinisial MR (42), warga Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
“Benar, satu orang kami amankan,” ujarnya, Senin (25/12/2023).
Dikatakan, Sebelum ditangkap MR datang di Kantor Pelni cabang Kendari membuka pintu pagar, mencoret-coret tembok dan mengancam salah satu sekuriti yang sedang berjaga.
Merasa terancam, pihak Kantor Pelni melaporkan pelaku di Mako Polresta Kendari. Mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak dan saat itu juga langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah digeledah polisi menemukan dua unit sajam yang disimpan dalam tas. Pelaku dan seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Fitrayadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana (TP) Membawa, Menguasai dan Memiliki Senjata Tajam Tanpa Ijin dari Pihak yang Berwenang.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Tandasnya.*(DW)