NewsMetro

Wali Kota Kendari Mulai Terapkan LPS di 15 Kelurahan Awal September

34
×

Wali Kota Kendari Mulai Terapkan LPS di 15 Kelurahan Awal September

Share this article

TERAMEDIA.ID,KENDARI – Pemerintah Kota Kendari menyiapkan pola baru pengelolaan sampah rumah tangga dengan membentuk Lembaga Pengangkut Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada awal September 2026 dan menjadi salah satu langkah cepat Pemkot Kendari menghadapi produksi sampah yang terus meningkat.

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dalam kegiatan Wali Kota dan Forkopimda Menyapa di Pantai Nambo, Kecamatan Nambo, Kamis (13/8/2026).

Siska mengatakan LPS akan menjadi bagian penting dalam sistem pengangkutan sampah dari rumah warga. Melalui pola tersebut, sampah rumah tangga tidak lagi dikumpulkan di tempat pembuangan sementara (TPS), melainkan diangkut dari rumah dan dibawa langsung ke TPA Puuwatu.

“Penanganan sampah yang akan dikerjakan dalam jangka pendek saat ini kita fokus bagaimana mengatasi sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat dapat langsung diangkut ke TPA Puuwatu,” kata Siska.

Menurutnya, persoalan sampah saat ini menjadi salah satu tantangan utama Kota Kendari. Produksi sampah masyarakat disebut telah mendekati 300 ton per hari, dengan sekitar 80 persen berasal dari rumah tangga.

Persoalan tersebut diperberat dengan keterbatasan armada pengangkut sampah milik pemerintah. Sebagian kendaraan juga dinilai sudah tidak layak sehingga pelayanan belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal.

Karena itu, Pemkot Kendari mendorong keterlibatan masyarakat melalui LPS yang dibentuk di masing-masing kelurahan. Camat, lurah, RT dan RW diminta segera menggelar musyawarah bersama warga untuk menentukan mekanisme, jadwal hingga tata cara pengangkutan sampah dari rumah ke rumah.

LPS nantinya dibentuk berdasarkan persetujuan RT/RW, rekomendasi lurah dan izin operasional dari camat. Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara besaran jasa pengangkutan sampah akan ditentukan melalui musyawarah masyarakat. Pemkot tidak menetapkan secara sepihak nominal iuran yang harus dibayarkan warga.

“Mau Rp21 ribu sesuai Perda silakan, mau Rp50 ribu, mau Rp25 ribu, terserah Bapak/Ibu yang penting jangan ada gejolak,” ujarnya.

Selain pengangkutan, pola baru ini juga menekankan pemilahan sampah sejak dari rumah. Warga diminta memisahkan sampah organik, anorganik maupun bahan berbahaya dan beracun (B3) sebelum diambil petugas LPS.

Pemkot juga memastikan seluruh kelurahan mengaktifkan Bank Sampah. Sampah yang sudah dikumpulkan LPS akan dibawa langsung ke TPA Puuwatu, sementara pengelolaan sampah di jalan protokol dan jalan poros tetap menjadi tanggung jawab tim kecamatan.

Sebagai tahap awal, LPS akan diuji coba di 15 kelurahan yang tersebar pada delapan kecamatan. Wilayah tersebut yakni Watu-Watu dan Lahundape di Kecamatan Kendari Barat; Baruga di Kecamatan Baruga; Kasilampe dan Kendari Caddi di Kecamatan Kendari; Lalolara dan Padaleu di Kecamatan Kambu; Korumba di Kecamatan Mandonga; Anduonohu dan Rahandouna di Kecamatan Poasia; Watulondo, Punggolaka dan Lalodati di Kecamatan Puuwatu; serta Anaiwoi dan Mataiwoi di Kecamatan Wua-Wua.

Siska mengatakan kelurahan lain yang telah siap tidak perlu menunggu tahap berikutnya dan dapat mengusulkan penerapan LPS melalui camat dan lurah. Sementara seluruh kelurahan lainnya ditargetkan membentuk LPS paling lambat November hingga Desember 2026.

Ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi harus dimulai dari kebiasaan warga memilah sampah di rumah, kemudian mengoptimalkan Bank Sampah dan TPS 3R hingga membawa residu yang tidak lagi bernilai ke TPA.

“Penanganan sampah tidak bisa kita lakukan sendiri oleh pemerintah. Perlu keterlibatan semua pihak,” tegasnya.

Melalui penerapan LPS, Pemkot Kendari berharap pengangkutan sampah rumah tangga menjadi lebih teratur, lingkungan permukiman lebih bersih, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya.(SM)