NewsMetro

BPK RI dan Kementerian PANRB Uji Sistem Merit ASN di Kendari

31
×

BPK RI dan Kementerian PANRB Uji Sistem Merit ASN di Kendari

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI, – Tata kelola manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Kendari menjadi perhatian dalam kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Senin (10/8/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari uji petik pemeriksaan kinerja pendahuluan terkait tata kelola Sistem Merit Instansi Pemerintah Tahun 2025 hingga Semester I 2026 pada Kementerian PANRB dan sejumlah instansi pemerintah terkait.

Tim pemeriksa diterima Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, didampingi Kepala BKPSDM Kota Kendari Alfian bersama jajaran, Inspektorat serta perangkat daerah terkait di ruang rapat Wakil Wali Kota Kendari.

Kehadiran tim tersebut dimanfaatkan Pemkot Kendari untuk melihat kembali penerapan sistem merit sekaligus memperoleh masukan terhadap pengelolaan ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menyambut baik kunjungan BPK RI dan Kementerian PANRB. Menurutnya, kedatangan tim pemeriksa menjadi kesempatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pembenahan tata kelola kepegawaian.

“Terima kasih atas kunjungan tim dari BPK RI dan KemenPANRB ke Kota Kendari. Ini menjadi kebanggaan buat Kota Kendari,” ungkap Amir Hasan.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda juga menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur, termasuk pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia berharap terdapat kebijakan pemerintah pusat yang dapat meringankan beban pembiayaan PPPK, sehingga seluruh kebutuhan pembiayaan aparatur tidak sepenuhnya bertumpu pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Sementara itu, PIC Sistem Merit BKPSDM Kota Kendari menjelaskan, penerapan penilaian mandiri sistem merit di Kota Kendari telah dimulai sejak 2020. Pada tahun tersebut, Pemkot Kendari menandatangani nota kesepahaman sebagai bagian dari awal penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Dalam perjalanannya, penilaian sistem merit Kota Kendari mengacu pada regulasi yang berlaku. Pada periode 2020-2023, penilaian menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 9 Tahun 2019.

Setelah perubahan kelembagaan menyusul Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penilaian pada 2024 dan 2025 masih mengacu pada hasil penilaian 2023. Berdasarkan konsultasi dengan BKN, perhatian penilaian saat itu lebih diarahkan kepada instansi dengan kategori kurang hingga sangat baik, sementara Kota Kendari berada dalam kategori baik.

Pemkot Kendari juga telah membentuk tim penilaian mandiri dan tim teknis melalui surat keputusan. Pembaruan terakhir dilakukan melalui SK Nomor 1287 Tahun 2025 sebelum terbitnya PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025.

Regulasi baru tersebut kemudian menjadi acuan dalam proses pembenahan sistem merit di daerah. Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi, sementara Pemkot Kendari dijadwalkan mengikuti coaching clinic survei kesiapan sistem merit untuk wilayah Indonesia Tengah pada Selasa (11/8/2026).

Dalam penerapannya, komitmen pimpinan daerah menjadi salah satu faktor penting dalam penguatan sistem merit. Selain itu, dukungan regulasi, kualitas dan profesionalisme ASN, sistem informasi, standar kompetensi serta analisis jabatan turut menjadi bagian yang diperhatikan.

Melalui pemeriksaan dan pendampingan tersebut, Pemkot Kendari diharapkan semakin memahami mekanisme penilaian sistem merit berdasarkan regulasi terbaru. Pembenahan ini sekaligus diarahkan untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan lebih objektif dan profesional.

Bagi Pemerintah Kota Kendari, penerapan sistem merit bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun manajemen ASN yang berbasis kompetensi, kinerja dan profesionalisme.(SM)