NewsMetro

Pemkot Kendari Gencarkan Literasi Digital, Siswa SMP Diingatkan Batasi Penggunaan Media Sosial

35
×

Pemkot Kendari Gencarkan Literasi Digital, Siswa SMP Diingatkan Batasi Penggunaan Media Sosial

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), pemerintah menggelar sosialisasi literasi digital yang dirangkaikan dengan penyampaian Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak Usia di Bawah 16 Tahun, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan ini menyasar sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Kendari, yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, dan SMP Negeri 13 Kendari.

Melalui sosialisasi tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai pentingnya memanfaatkan internet secara bijak, aman, dan produktif di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Pemerintah menilai, penguatan literasi digital menjadi langkah penting untuk membentuk karakter generasi muda yang cerdas dalam menggunakan ruang digital.

Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Kendari, Hery, yang menjadi narasumber di SMP Negeri 5 Kendari, mengatakan literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga membangun kesadaran terhadap risiko yang dapat muncul akibat penggunaan media sosial secara berlebihan.

Menurutnya, anak-anak perlu dibekali pemahaman sejak dini agar mampu membedakan informasi yang benar, menjaga keamanan data pribadi, serta menghindari berbagai ancaman di dunia maya, seperti perundungan siber, penyebaran hoaks, hingga kecanduan media sosial.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik sekaligus mengajak guru dan orang tua untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet dan media sosial oleh anak. Surat Edaran Wali Kota Kendari telah menjadi dasar bagi kita semua dalam mengedukasi dan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun demi mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Hery.

Ia menjelaskan, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun bukan dimaksudkan untuk menghambat pemanfaatan teknologi, melainkan sebagai langkah preventif agar anak-anak dapat menggunakan perangkat digital sesuai kebutuhan belajar dan pengembangan diri.

Karena itu, keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan seluruh pihak, terutama sekolah dan keluarga. Guru diharapkan mampu memberikan edukasi digital secara berkelanjutan di lingkungan sekolah, sementara orang tua berperan aktif mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas anak di media sosial di rumah.

Selain menyampaikan materi mengenai etika bermedia digital, peserta juga dibekali pengetahuan tentang pentingnya menjaga jejak digital, menghormati privasi orang lain, serta memanfaatkan internet sebagai sarana belajar, mencari informasi, dan mengembangkan kreativitas.

Pemerintah Kota Kendari berharap kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak. Dengan meningkatnya literasi digital, para pelajar diharapkan tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, produktif, dan aman.

Sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa serta dewan guru di setiap sekolah yang menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan. Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan generasi muda yang adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek perlindungan anak di era digital.(SM)