NewsMetro

Pekerja Formal hingga Rentan Jadi Sasaran, Pemkot Kendari Susun Perda Jaminan Sosial

31
×

Pekerja Formal hingga Rentan Jadi Sasaran, Pemkot Kendari Susun Perda Jaminan Sosial

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI, – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan seluruh pekerja memperoleh jaminan perlindungan sosial yang layak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, mengatakan penyusunan Ranperda tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan kepastian hukum bagi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Kendari.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini tidak hanya menyasar pekerja di sektor formal, tetapi juga memberikan perhatian kepada pekerja informal dan kelompok rentan yang selama ini belum seluruhnya terlindungi.

“Ranperda ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tujuannya bukan hanya melindungi tenaga kerja dari risiko pekerjaan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan penghasilan,” ujar Farida.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan program tersebut mengacu pada berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Melalui Ranperda tersebut, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi penyelenggara lima program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Farida menjelaskan, cakupan kepesertaan akan diperluas kepada seluruh kategori pekerja, mulai dari pekerja penerima upah di perusahaan swasta, BUMD, lembaga pemerintah dan badan usaha lainnya, hingga pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mandiri, pekerja rentan, peserta magang, pekerja jasa konstruksi, serta Pekerja Migran Indonesia.

Dalam implementasinya nanti, Pemerintah Kota Kendari akan berperan aktif melalui penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, sosialisasi, pendataan kepesertaan, hingga pemberian bantuan iuran bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendorong badan usaha dan penyedia jasa konstruksi agar mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan pembiayaan juga dapat dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Farida menambahkan, perhatian khusus juga diberikan kepada pekerja rentan, termasuk relawan, pekerja padat karya, pelaku seni, pelaku olahraga, hingga kelompok disabilitas. Pemberian bantuan iuran akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, gender, usia, serta tingkat kerentanan masing-masing pekerja.

“Kelompok pekerja rentan menjadi prioritas karena mereka memiliki risiko tinggi namun sering kali belum memiliki perlindungan sosial. Dengan adanya bantuan iuran, diharapkan mereka tetap memperoleh jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya,” jelasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, Ranperda juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan yang melibatkan perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan. Tim tersebut bertugas melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta menyampaikan laporan berkala kepada Wali Kota Kendari.

Sementara bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya, pemerintah menyiapkan mekanisme sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pembatasan layanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Farida berharap Ranperda tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Kendari, sehingga seluruh pekerja tanpa terkecuali memperoleh perlindungan yang setara dan berkelanjutan.

“Harapan kami, tidak ada lagi pekerja di Kota Kendari yang tidak terlindungi. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas, kesejahteraan pekerja dapat meningkat sekaligus memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(SM)