NewsDaerah

Klarifikasi Yayasan Crisis Aid Indonesia Terkait Rumah Layak Huni di Desa Torobulu

36
×

Klarifikasi Yayasan Crisis Aid Indonesia Terkait Rumah Layak Huni di Desa Torobulu

Share this article

TERAMEDIA.ID,KONSEL- Yayasan Crisis Aid Indonesia (CAI) memberikan klarifikasi terkait Rumah Layak Huni (RLH) yang berlokasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, guna memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan menghindari kesalahpahaman yang berkembang.

CAI menjelaskan bahwa RLH tersebut merupakan bagian dari program sosial kemanusiaan yang didanai sepenuhnya oleh para donatur. Pembangunan rumah, termasuk pengadaan lahan dan konstruksi bangunan, telah diselesaikan pada tahun 2021 dan selanjutnya diserahkan kepada penerima manfaat bernama Made. Proses penyerahan turut disaksikan oleh pemerintah desa setempat.

Penyerahan rumah dilakukan melalui akad hibah yang memuat sejumlah ketentuan, salah satunya larangan menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan rumah kepada pihak lain dalam jangka waktu 15 tahun sejak penyerahan.

Menurut CAI, beberapa bulan setelah pembangunan selesai ditemukan kerusakan pada sejumlah bagian bangunan, seperti plafon dan dinding yang mengalami retak. Berdasarkan evaluasi saat itu, kondisi tersebut diduga terjadi akibat penyusutan material kayu yang masih memiliki kadar air tinggi saat digunakan dalam proses pembangunan.

Yayasan menegaskan bahwa kerusakan tersebut telah muncul jauh sebelum aktivitas pertambangan nikel berkembang di sekitar lokasi rumah. Karena itu, CAI menilai setiap dugaan yang menghubungkan kerusakan bangunan dengan aktivitas pertambangan harus didasarkan pada kajian teknis yang objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam upaya memperoleh kejelasan mengenai kondisi RLH, CAI mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan penerima manfaat. Namun hingga kini komunikasi tersebut belum berjalan optimal karena persoalan terkait rumah disebut telah diserahkan kepada pihak lain.

Sebagai langkah pengamanan aset program sosial, CAI memasang tanda pemberitahuan di lokasi RLH guna mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan pemanfaatan rumah tetap sesuai tujuan program.

Yayasan menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum serta membuka ruang dialog dengan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian yang objektif dan konstruktif.**