NewsMetro

Pemkot Kendari Kucurkan Rp10 Miliar, Tak Ada Lagi Pasien Ditolak Layanan Kesehatan

×

Pemkot Kendari Kucurkan Rp10 Miliar, Tak Ada Lagi Pasien Ditolak Layanan Kesehatan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, memastikan tidak boleh ada satu pun pasien yang ditolak berobat dengan alasan administrasi.

Ia menegaskan, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Kendari wajib mengutamakan keselamatan dan penanganan medis pasien. Urusan BPJS Kesehatan, termasuk kepesertaan yang belum aktif maupun tunggakan iuran, dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan layanan.

“Pasien harus dilayani terlebih dahulu. Tidak boleh ada penolakan dengan alasan BPJS belum aktif atau masalah administrasi lainnya. Profesionalisme tenaga kesehatan dan keselamatan pasien adalah prioritas,” tegas Wali Kota.

Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Pemerintah Kota Kendari mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat. Anggaran ini juga menjadi bagian dari perpanjangan kerja sama antara Pemkot Kendari dan BPJS Kesehatan, dengan alokasi Rp10 miliar pada tahun 2025 dan kembali Rp10 miliar pada tahun 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp8 miliar.

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi warga Kota Kendari, tetapi juga bagi masyarakat dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara yang datang ke Kendari dalam kondisi sakit. Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kendari dalam menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Kendari yang telah mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk menanggung masyarakat kurang mampu. Dengan skema ini, saat peserta didaftarkan, kepesertaannya langsung aktif tanpa menunggu masa tunggu 14 hari,” ungkap Rinaldi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat undang-undang terkait jaminan layanan kesehatan nasional, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap sanksi maupun kebingungan soal jaminan kesehatan.

Capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kendari pun terus menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024, cakupan UHC berada di angka 98 persen dan kini meningkat menjadi 99 persen. Capaian ini mencerminkan kuatnya sinergi antara Pemerintah Kota Kendari dan BPJS Kesehatan dalam menghadirkan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap masyarakat semakin merasa aman dan percaya diri dalam mengakses seluruh layanan kesehatan yang tersedia di Kota Kendari.

Reporter: MAWAR PUTRI

Editor: NZ