TERAMEDIA.ID,KONAWE SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Selatan (Konsel) menetapkan seorang sopir dump truk berinisial MEP (20) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak berusia lima tahun di Desa Lamboeya, Kecamatan Moramo Utara, Jumat (10/10/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Konsel menggelar perkara atas insiden tragis yang terjadi sekitar pukul 18.30 Wita di jalan poros Moramo Utara.
“Kami telah lakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan anak umur 5 tahun. Dari hasil gelar perkara, pengemudi dump truck inisial MEP kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Konsel AKBP Febry Sam melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Subhan, Selasa (14/10/2025).
Kecelakaan bermula saat dump truk Fuso bermuatan batu suplit yang dikemudikan MEP melaju dari arah Kecamatan Moramo Utara menuju Kecamatan Konda.
Saat melintas di Desa Lamboeya, korban AA (5) yang sedang berjalan kaki bersama dua temannya tiba-tiba menyeberang ke sisi kiri jalan.
Pengemudi sempat melakukan pengereman, namun karena kendaraan mengangkut beban sekitar 13 ton, truk kehilangan kendali hingga melindas korban. Akibatnya, AA meninggal dunia di tempat kejadian.
“Saat ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan sejumlah saksi telah kami lakukan pemeriksaan,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, MEP dijerat dengan Pasal 315 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
“Terduga pelaku MEP saat ini telah kami lakukan penahanan di Polres Konsel guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.*(AO)