News

Bea Cukai Kendari Gelar Operasi Gurita Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

278
×

Bea Cukai Kendari Gelar Operasi Gurita Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Bea Cukai Kendari bersinergi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari kembali menggelar operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gurita. Kamis (31/07/2025).

Operasi Gurita merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi Bea dan Cukai dalam mengawasi dan memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal seperti rokok illegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Diketahui kegiatan ini dilakukan di sejumlah titik rawan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Poasia, Puuwatu, dan Kambu.

Tak hanya menindak secara langsung, operasi ini juga menjadi upaya preventif sebagai sarana edukasi, sosialisasi dan peringatan bagi para pedagang atau konsumen agar tidak memperjual belikan barang ilegal.

Bea Cukai Kendari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, membeberkan data mulai dari Januari hingga Juli 2025

“Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal,” kata Mukhlis.

Mukhlis juga menerangkan bahwa nilai barang yang berhasil diamankan sebesar Rp 4.191.241.000, dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400, dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000.

“Angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjagapenerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barangberbahaya,” terang Mukhlis.

Bea Cukai terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya.” tutur Mukhlis.

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal “Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” tutupnya.*(DW)