TERAMEDIA.ID, Kolaka Utara – 3 Remaja Lasusua inisial TAP (Laki/19), MA (Laki/18) dan MA (laki/21) terpaksa diamankan aparat gabungan TNI/Polri pada patroli Cipta Kondisi di walaya Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara 3/4/2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
Pemuda tersebut diamankan setelah aparat menemukan sejuumlah barang bukti 2 (Dua) Shacet plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla, 1 (Satu) buah tas selempang merk Jekky warna hitam yang berisikan 1 (Satu) buah pembungkus Rokok merk Gudang garam berisi 3 (Tiga) lembar Foil Rokok dan 55 (Lima puluh Lima) lembar kertas rokok/Papir yang ditemukan ditanggul dekat tugu perahu tempat para pemudia tersebut berkumpul.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan terhadap para pemuda tersebut dan di temukan 1 (satu) Unit Hp merk Vivo tipe V15 warna hitam Biru dengan SIM card dalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card ditemukan dalam saku celana sebelah kanan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti selanjjutnya dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara .
Para remaja ini diancam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.