TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Kendari dianggarkan sebesar Rp35,5 miliar.
Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/3/2025).
Total penerima THR di Kota Kendari berjumlah 7.301 orang, yang terdiri dari 5.422 ASN dan 1.879 P3K.
Jumlah THR yang diterima oleh ASN dan P3K sebesar satu bulan gaji, yang akan dicairkan melalui rekening masing-masing.
“Untuk pencairannya itu kami masih konfirmasi dulu, pada saat penetapan akan kami informasikan,”ucap Farida.
Dasar penetapan THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
“Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,” jelasnya.
“Surat Edaran Mentri dalam Negeri tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas,” ucap dia,” tambahnya.
Pencairan THR akan menyesuaikan dengan pengajuan surat perintah membayar (SPM) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) terkait.
“Pencairan menunggu dari OPD masing-masing, yang akan masuk ke rekening masing-masing ASN dan P3K,” tutupnya. (NV)
Editor:NZ