TERAMEDIA.ID, KENDARI – Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pembangunan jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara, telah sampai tahap pembacaan putusan, Kamis (25/7/2024).
Pembangunan jembatan dimaksud, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.130.680.000, yang bersumber dari DIPA Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody mengatakan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor, secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang
Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“putusan terhadap dua terdakwa dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA (Tipulu),” ujar Dody.
Adapun isi putusan tersebut, pada Selasa 23 Juli 2024 sebagai berikut:
Lanjut Dody mengungkapkan, Terdakwa Rahmat Bin La Lumba diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Terang Ukoras Sembiring Bin Rahmat Sembiring, diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Diketahui, terdakwa Terang Ukoras Sembiring merupakan direktur CV Bela Anoa yang menjadi pemenang tender proyek pengerjaan jembatan cirauci II dan terdakwa Rahmat merupakan pemakai perusahaan CV Bela Anoa.*(DW)
Editor: NZ