NewsHukum & KriminalMetro

2 Pemulung di Kendari Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Milik Polri

111
×

2 Pemulung di Kendari Dibekuk Polisi Usai Curi Barang Milik Polri

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser)77 Satreskrim Polresta Kendari kembali membekuk Dua Pemulung Kota Kendari berinisial SK (84) dan SS (44) usai mencuri peralatan pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (20/9/2022).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi salah satu Anggota Pol Airud Polda Sultra bahwa alat pemancar Transmitter HT Polri telah di curi seseorang.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP tak berselang lama kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap di tempat yang berbeda di Jalan Buburanda dan Jalan Garuda di Kota Kendari,”Ujar Fitrayadi, Selasa (20/9/2022).

Lanjutnya, Atas pencurian tersebut barang yang hilang berupa 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik dengan kerugian kurang lebih Rp.50 Juta.

“Mereka menjual barang tersebut dengan membakarnya dan menyisahkan tembaga lalu dijual di penjula besi,”Jelasnya.

Sementara dari hasil introgasi, Menurut pengakuannya, SK nekat mencuri untuk membayar hutang. Sedangkan SS untuk biaya sekolah anaknya.

Kini keduanya ditahan di Mapolresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian barang-barang milik Polri yang terletak di Pemancar Transmitter HT Polri Site Bungkutoko Kendari dengan hukuman penjara 5 tahun,” Tandasnya.

Dewa/ Teramedia.id