NewsHukum & KriminalMetro

2 Pelaku pengedar Shabu Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki 1.473 Gram

357
×

2 Pelaku pengedar Shabu Diringkus Polisi Usai Kedapatan Miliki 1.473 Gram

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Resort Kendari (Polresta) Kendari berhasil meringkus dua pria yang memiliki atau menguasai narkotika jenis Sabu.

Ke dua pelaku tersebut diamankan di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa 24 Mei 2022, sekitar pukul 22:00 Wita.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturahman melalui Kasat Narkoba, AKP Hamka, SH., MM mengatakan, tim Satresnarkoba memang semalam telah mengamankan dua pria yang memiliki narkotika jenis Sabu seberat 1,473 Gram.

“Semalam tim opsnal Satresnarkoba mengamankan dua pria tersebut yakni, Andi Pupunk (28), dan Alby Samuri (22). Andi Pupunk berdomisili di Kota Kendari, sedangkan Alby Samuri berdomisili di Kabupaten Konawe. Ke duanya diamankan dengan dugaan peredaran gelap Narkotika,” ungkap AKP Hamka. Rabu (25/5/2022).

Lanjut Hamka, atas kasus tersebut, kami dari Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah Pelaku. Kemudian terduga ini juga telah mengemas Barang Bukti (BB) Sabu tersebut sebanyak 36 paket.

“Terduga Pelaku ini sudah mengemas Sabu tersebut menjadi 36 paket. Yang praduganya barang haram tersebut siap diedar,” kata Hamka.

Adapun BB lainnya yang berhasil diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari yakni, 2 (dua) unit handphone, 1 (satu) timbangan digital besar, 1 (satu) timbangan digital kecil, 1 (satu) unit alat pres plastik, 7 (satu) ball plastik bening, 1 (satu) tas hitam, 1 (satu) dos tempat handphone.

“Atas perbuatannya itu, pelaku kini diamankan di Mako Polresta Kendari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan Pelaku melanggar Pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara hingga seumur hidup,” Tutupnya.

 

Dewa/ Teramedia.id