TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisan Sektor (Polsek) Baruga berhasil menangkap pelaku kasus pencurian salah satu gudang penyimpanan mesin di Jalan Wayong, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Senin (28/3) sekira pukul 01.40 wita.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni MFP (28) dan DI (18) sedangkan Satu pelaku lainnya berinisial E masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Baruga AKBP Umar menyatakan, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil sewaan, ketiga pelaku menggasak hamper seluruh isi gudang penyimpanan alat-alat pertukangan milik korban sunardianto.
“Kini Kedua pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan penyelidikan atas rekaman kamera pemantau (CCTV) yang berada di lokasi,”ujar AKP Umar Saat memberikan keterangan pers, Selasa (5/4/2022).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 mesin diesel 12PK, 2 unit mesin bor tangan, 1 unti mesin las, 1 alat pemotong besi, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolid pembuka ban, 1 unit mesin skap kayu, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air, dua buah senjata tajam jenis badik serta anak panah dan satu unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Dari kejadian tersebut, korban Sunardianto mengalami kerugian yang di taksir sekitar Rp 20 Juta,” beber Umar.
Kedua pelaku saat ini di amankan di polsek baruga untuk menjalani proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 55.56 KUHP dan atau pasal 2 ayat (1) UUD No. 12 tahun 1951. Dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dewa/ Teramedia.id