NewsMetro

Atasi Antrean, Satpol PP Mulai Sosialisasikan Pelarangan Menjual BBM Subsidi di Sekitar SPBU

8
×

Atasi Antrean, Satpol PP Mulai Sosialisasikan Pelarangan Menjual BBM Subsidi di Sekitar SPBU

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah untuk menertibkan penjualan BBM eceran di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Aktivitas tersebut menjadi perhatian pemerintah di tengah antrean BBM bersubsidi yang sempat terjadi di sejumlah SPBU dan memicu keresahan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari mengawali langkah tersebut dengan melakukan sosialisasi kepada pedagang BBM eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda, Jumat (18/9/2026) malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin, bersama personelnya turun langsung menemui pedagang untuk menyampaikan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi dilakukan sebelum pemerintah mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas perdagangan BBM di kawasan SPBU.

Dasril mengatakan, langkah tersebut merupakan respons terhadap kondisi antrean BBM yang dalam beberapa waktu terakhir cukup panjang. Pemerintah menilai aktivitas penjualan BBM di sekitar SPBU perlu ditertibkan agar kawasan pengisian bahan bakar tetap tertata.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pedagang-pedagang eceran di sekitar SPBU Anduonohu dan SPBU Tapak Kuda untuk segera menghabiskan sisa stok BBM yang masih ada. Setelah itu untuk tidak berjualan lagi di sekitaran SPBU,” ujar Dasril.

Menurut Dasril, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ia merujuk Pasal 9 ayat 6 yang mengatur larangan bagi setiap orang untuk berdagang bahan bakar minyak (BBM) di sekitar pompa bensin atau SPBU.

“Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 6, setiap orang dilarang berdagang Bahan Bakar Minyak atau BBM di sekitar pompa bensin atau SPBU,” kata Dasril.

Satpol PP memilih pendekatan sosialisasi sebagai tahap awal. Pedagang yang masih memiliki stok BBM eceran diminta menghabiskan barang dagangannya. Setelah stok tersebut habis, mereka diminta menghentikan aktivitas penjualan BBM di sekitar SPBU.

Langkah ini dilakukan agar penertiban dapat berlangsung secara tertib sekaligus memberikan kesempatan kepada pedagang untuk memahami aturan yang berlaku.

Penertiban penjualan BBM eceran juga menjadi bagian dari langkah Pemkot Kendari dalam menangani persoalan antrean BBM bersubsidi. Sebelumnya, pemerintah bersama pihak terkait telah membahas penguatan pengawasan distribusi BBM dan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) yang melibatkan unsur Forkopimda hingga Pertamina.

Pemkot Kendari berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pedagang dan mendorong penghentian aktivitas jual beli BBM di sekitar SPBU secara tertib.

Di sisi lain, penataan kawasan SPBU diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi aktivitas yang berpotensi memperpanjang antrean BBM di sejumlah titik di Kota Kendari.(SM)