Kendari (01/04/2021) – Berawal dari laporan informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bahwa di Jl. Bunga Seroja, No. 18, Kel. Lahundape, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari, Terdapat Seorang Wanita yang diduga menguasai, memiliki dan menyimpan serta mengedarkan Narkotika Jenis Shabu
Dari hasil penyilidikan, Pada hari Rabu, Tanggal 31 Maret 2021, Sekitar jam 15.00 Wita Tim berhasil menangkap seorang wanita An. Hj. Nur Amaliah Binti Muh.Munir Halim di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah Sachet Plastik bening berukuran sedang, yang didalamnya terdapat 5 (lima) buah sachet kecil yang berisikan narkotika jenis shabu yang dilakban berwana hijau dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan yang tersangka pakai.
Selanjutnya Tim kembali melakukan penggeledahan di kamar tersangka , ditemukan lagi 1 (satu) buah Sachet Plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang dilakban hijau yang disimpan diatas meja.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah dompet warna pink didalam lemari dan setelah dompet dibuka didalamnya berisikan 11 (sebelas) buah Sachet Plastik, yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu yang dilakban hijau, beberapa lembar sachet kosong, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing, dan 1 (satu) buah Timbangan digital berwarna hitam.
Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi 1 (satu) buah alat hisap/bong dan 1 (satu) buah buku catatan penjualan diatas lemari.
Dari hasil interogasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, sebelumnya dipesan kepada operator dan selanjutnya menunggu alamat tempat tempelan.
Selanjutnya Tim memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.