NewsHukum & KriminalMetro

Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Residivis Jambret

102
×

Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Ringkus Residivis Jambret

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembalu meringkus seorang pelaku jambret yang telah beraksi di 7 lokasi. pada Rabu (7/12/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan inisial R yang bekerja sebagai tukang parkir di Eks MTQ.

“Pelaku merupakan residivis yang telah tiga kali ditahan di rutan kelas II A Kendari dengan kasus pencurian”, jelas fitrayadi dalam keterengan tertulisnya, pada Kamis (8/12/2022).

Fitrayadi menjelaskan, pelaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis badik. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku, selain itu, sambungnya, juga ditemukan alat isap sabu beserta timbangan.

“Selain melakukan aksi kejahatan, pelaku juga merupakan bandar sabu”, terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di mapolresta Kendari dan dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

 

Dewa/ Teramedia.id