TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga orang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap resahkan warga Kota Kendari pada Senin 30 Oktober 2023.
Kanit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda Mahdis mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum kota kendari.
Terkait informasinya tersebut, lanjut Mahdis, Tim Resmob Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku dan mencoba untuk bertransaksi dengan salah seorang pelaku.
“Saat hendak menjual motor hasil curiannya, dua pelaku berhasil diamankan di jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan sekitar pukul 01.40 Wita”, tutur Mahdis dalam keterangan tertulisnya.
dia menjelaskan bahwa setelah melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, tim resmob akhirnya menemukan lokasi tersangka lainnya.
“Salah satu pelaku kita amankan di sebuah rumah kos di Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga”, terangnya.
“Masing-masing pelaku berinisial SA (31), ZU (43) dan IF (40)”, jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.*(DW)